 Foto: detik.com
																							Foto: detik.com
																					JAKARTA(BangsaOnline) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 
identifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa 70% aset keuangan 
yang ada di Indonesia dikuasai oleh sebanyak 31 konglomerasi keuangan 
yang sebagian besar berasal dari industri perbankan.
31 Konglomerasi Keuangan tersebut di antaranya:
- Mandiri Group,
- BNI Group,
- BRI Group,
- Mega Group,
- Bukopin Group,
- Bank Internasional Indonesia (BII),
- Development Bank of Singapore (DBS),
- Citibank Group,
- Panin Group,
- Permata Group,
- BCA Group,
- Sinar Mas Group,
- CIMB Niaga,
- BPD Jawa Barat Banten (BJB),
- HSBC Group,
- OCBC Group,
- Commonwelth Group,
- Resona Group,
- Sumitomo Group,
- BTMU Group,
- Mizuho Hroup,
- RBS Group,
- Bank of America Group,
- JP Morgan Group,
- Ganesha Group
- Victoria Group,
- Bank Pundi Group,
- MNC Group - Bank Bumiputera
"Kesemuanya diawasi oleh Departemen Pengawasan Bank, Pasar Modal dan
 Kantor Regional," kata Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan 
Manajemen Krisis Boedi Armanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis 
(25/9/2014).
Untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan 
sistem keuangan nasional akibat kondisi tersebut, OJK tengah berupaya 
untuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik Konglomerasi 
Keuangan di tanah air.
Boedi mengatakan, saat ini OJK telah 
menyusun Kerangka Pengawasan Terintegrasi berdasarkan resiko terhadap 
Konglomerasi Keuangan.
"OJK akan menerbitkan beberapa peraturan 
terkait manajemen risiko, tata kelola dan permodalan untuk konglomerasi 
keuangan," paparnya.
Siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan resiko terhadap konglomerasi keuangan terdiri dari enam tahapan.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												