LAMONGAN (bangsaonline) - Terbukti ngemel atau melakukan pungli (pungutan liar) dan pemerasan, tiga anggota polisi dari satuan lalu lintas Polsek Babat dan seorang Bantuan Polisi (Banpol) dijebloskan ke bui, Rabu (24/9/2014). Tiga orang anggota tersebut masing-masing Aiptu Kas, Brigadir Ag, dan Brigadir Babat, serta seorang petugas Banpol.
Kapolres Lamongan AKBP Solehan mengaku tidak pandang bulu dalam menjalankan penegakan hukum meskipun pada anggota yang dipimpinnya. “Anggotapun tidak kebal hukum, kalau bersalah apabila melakukan kesalahan diluar wewenangnya dan memanfaatkan jabatan maka kita sikat,” ujarnya.
Dan keseriusannya ini ditunjukkan saat dirinya memimpin Apel pagi dihalaman Mapolres Lamongan. Usai apel, AKBP Solehan memerintahkan tiga anggota satlantas beserta seorang Banpol digiring ke sel tahanan dengan kawalan ketat anggota propam.
“Mereka itu tidak patut menjadi polisi. Dan soal pelanggaran yang dilakukannya kita serahkan kepada unit propam untuk melakukan penyidikan. Yang pasti ketiga anggota polisi dan banpol tidak akan lolos dari hukuman sanksi. Jika anggota maka ia akan terancam menghuni sel selama 21 hari sebelum menghadapi sidang disiplin,“ jelasnya.
AKBP Solehan sendiri tidak bisa menutupi kemarahannya kepada tiga orang anggotanya dan Banpol. Yang pasti apa yang dilakukan oleh tiga anggota Lantas dan Banpol ini memalukan korps kepolisian padahal. “Tulis saja yang keras, agar bisa dibaca oleh anggota polisi yang lain dan masyarakat tahu,“ ujarnya.
Dijelaskan olehnya, kasus yang melibatkan tiga anggota lantas dan seorang banpol tersebut bermula saat melakukan piket. Saat itu tengah mereka memeriksa truk yang mengisi 800 tabung eliji 3 kilogram.
“Mereka entah menerima atau meminta uang pelicin itu karena sang sopir tanpa membawa delivery order (DO). Mereka menerima sekitar empat juta rupiah. Ini kan memalukan,” katanya.
Kasusnya terungkap saat dirinya menerima keluhan atas kasus pungli yang dilakukan oleh anggotanya.
“Tapi, kita juga masih mencari kembali truk dan sopir pengangkut elpiji lebih dulu. Nantinya satreskrim kita meminta mendalami kasusnya dengan mencari dan memeriksa pemilik elpiji sekaligus sopirnya. Selanjutnya, baru diketahui kronologis kebenarannya. Jika anggota kita memang salah, harus diproses,” tandasnya.
                            
            
            
														
														
														
														
														
														
														
														
														









