BOJONEGORO (bangsaonline) - RHM (35), Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 2 Desa Kanten dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu siswinya saat kegiatan ekstra kurikuler membaca Alquran di Musala SDN 2 Kanten, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban inisial LN (12) pelajar kelas VI asal desa setempat. Pasca kejadian itu, saat di rumah korban terlihat murung dan sering menangis. Merasa ada yang berubah terhadap gelagat putrinya, kedua orang tua korban berusaha menanyakan apa yang sedang terjadi pada putri semata wayangnya itu.
Setelah ditanya beberapa kali oleh orang tuanya, akhirnya korban mengaku jika saat kegiatan ekstra kurikuler membaca Alquran, ia dipaksa untuk memegang dan mengocok kemaluan milik RHM sehingga membuatnya shock dan malu berangkat ke sekolah keesokan harinya.
Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian meminta guru tersebut untuk dipecat dari SDN 2 Kanten, selain itu orang tua korban juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Trucuk.
Kapolres Trucuk AKP Sukirman menceritakan laporan orang tuanya korban, bahwa sebelum kejadian, LN bersama dua teman untuk mengikuti kegiatan ekstra kurikuler tersebut. “Namun, saat guru asal Desa Kanten itu datang, kedua teman sekelasnya itu diminta untuk pergi, sementara korban disuruh masuk di salah satu ruangan musala komplek SDN 2 Kanten untuk dipaksa melakukan perbuatan itu,” terangnya, Rabu (24/9/2014).
"Pengakuan korban kepada orang tuanya baru sekali perbuatan itu dilakukan, tetapi kita belum tahu, karena kasus ini akan kita limpahkan ke UPPA Polres Bojonegoro," lanjutnya.
Ditambahkan, hingga kini guru tersebut belum diamankan pihak kepolisian. Hanya saja, ia sudah dipecat dari tempat mengajarnya, yakni di SDN 2 Desa Kanten Kecamatan Trucuk.
Terpisah, Kades Kanten Samsul Hadi membenarkan kejadian pencabulan yang terjadi di desa tersebut. Ia mempersilakan pihak kepolisian untuk menjerat RHM yang juga warganya sendiri dengan pasal UU Perlindungan Anak sebagai konsekwensi atas apa yang telah dilakukannya. Tak hanya Kades, sejumlah tetangga pelaku dan tokoh masyarakat juga mengutuk tindakan guru tersebut.
Mereka mengaku geram dan berharap polisi segera membekuk pelaku. Hal itu lantaran bukan kali ini saja RHM melakukan tindakan asusila terhadap siswinya. "Setahun yang lalu dia (RHM) juga pernah melakukan tindakan serupa, kemudian dipecat dari tempatnya mengajar (di Madrasah Tsanawiyah Desa Kanten, red)," kata Samsul Hadi. (













