Tabrak Bocah Hingga Tewas, Warga Klaten Disidang

Tabrak Bocah Hingga Tewas, Warga Klaten Disidang ? Saksi korban Islamiyah dan terdakwa Ir Sindu Sudibyo Sutandyo (kanan), dalam persidangan, kemarin. Foto:agus/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (BangsaOnline)- Ir Sindu Sudibyo Sutandyo (53) warga Jl HOS Cokroaminoto Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, diseret JPU Trian Juli Diarsa SH ke persidangan, karena menabrak hingga menewaskan anak-anak, Senin, (22/9).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Islamiyah, warga Sedati, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Islamiyah memaparkan, dalam peristiwa tragis yang menewaskan putranya, Haky (9) ini, membuat dia terluka berat. "Saya sempat tak sadarkan diri di RSUD selama sebelas hari, Pak Hakim," bebernya.

Dia mengaku telah mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 10 juta, dan anaknya sebear Rp 25 juta. "Kami juga pernah didatangi keluarga terdakwa dan mereka mengajak berdamai dengan memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 10 juta dengan disaksikan Kades, yakni Subekti dan suami saya. Meskipun saya diberikan santunan,saya tetap mohon kepada yang mulia agar hukum tetap ditegakkan," pinta dia.

Peristiwanya, Islamiyah bersama putranya Haky mengendarai Mio Nopol S 6275 RI, yang baru saja dibeli, tiba-tiba dari arah belakang dirinya ditabrak mobil Avansa warna hitam Nopol AG 1573 VG.