Gara-gara Menari, Dihukum Penjara 1 Tahun

Gara-gara Menari, Dihukum Penjara 1 Tahun repro bbc

TEHERAN (bangsaonline) - Enam warga Iran yang ditangkap karena tampil dalam video menari mengikuti lagu Happy yang dinyanyikan Pharrell Williams dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan 91 kali cambukan. Kapan di Indonesia ada pelarangan goyang eksotis pedangdut?

Keenam penari ini dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun, yang artinya mereka tidak akan masuk ke penjara kecuali jika mereka melakukan pelanggaran lagi.

Video ini menunjukkan tiga orang pria dan tiga perempuan yang tidak mengenakan kerudung berdansa di jalan dan di atap satu gedung di Tehran.

Dalam enam bulan, video ini sudah ditonton oleh lebih dari satu juta orang di YouTube.

Sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam video ini dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dengan satu di antaranya dijatuhi hukuman satu tahun, kata pengacara Farshid Rofugaran yang dikutip oleh Iran Wire.

Hukum Islam

Video "Happy (Senang) karena kami berasal dari Tehran" diketahui oleh pihak berwenang Iran pada bulan Mei setelah ditonton lebih dari 150.000 kali.

Anggota kelompok yang membuat video ini kemudian ditangkap oleh polisi Iran karena melanggar hukum Islam di negara itu, yang melarang mereka yang berlainan jenis kelamin menari bersama dan melarang perempuan tampil tanpa mengenakan kerudung kepala.

Mereka kemudian muncul di TV milik pemerintah untuk mengatakan bahwa mereka hanya aktor yang ditipu karena diberi tahu video Happy itu hanya untuk audisi.

Williams, yang lagunya dinominasi untuk Oscar tahun ini, juga memprotes penangkapan tersebut. "Ini menyedihkan, anak-anak ini ditangkap karena mencoba menyebarkan kebahagiaan," tulis Williams di Facebook.

Sumber: bbc