BOJONEGORO (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi perkara korupsi Bimbingan Tekhnis (bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang sekretariat DPRD Bojonegoro senilai Rp 8,7 miliar. Senin (15/9), Kejari memanggil ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegor, Daniel Pananangan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Mitroatin itu dalam rangka memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi bimtek tahun 2012. Pasalnya, banyak data serta dokumen-dokumen yang masih terlewatkan. "Makanya dia kita hadirkan lagi," ujarnya.
Orang nomor satu di lingkungan DPRD Bojonegoro itu oleh Kejari sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pertama diperiksa pada awal tahun 2014 lalu serta hari ini. Menurut Daniel, diperiksanya Mitroatin itu karena kaitannya dengan dua tersangka yang sudah ditahan oleh Kejari, yakni eks wakil ketua DPRD Abdul Wahid Syamsuri dan Sekwan, Agus Misnanto. "Dia diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus Bimtek 2012 itu telah menyeret tiga orang tersangka diantaranya, mantan wakil ketua DPRD, Abdul Wakhid Syamsuri, Sekretaris Dewan, Agus Misnanto dan Bachtiar selaku penanggung jawab LSM LKIPN Bandung.













