SUMENEP (bangsaonline) - Kenerja Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumenep terus mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak. Advokat senior Ach Novel menilai, korp adhyaksa hanya mampu menyelesaikan sejumlah kasus kecil yang tingkat kerugian negara di bawah Rp 100 juta.
Untuk penanganan kasus besar terkesan berjalan di tempat. Buktinya, sejumlah penanganan sejmnlah kasus yang sudah masuk, belum ada perkembangan yang signifikan. "Sebagian kasus masih berkutat di penyelidikan saja, bahkan, ada pengusutan kasus tindak pidana korupsi malah mundur. Berdasarkan amatan kami, selama ini banyak tidak ada kasus besar yang sampai masuk ke tahap penuntutan dan ke PN (Pengadilan Negri)” kata Novel.
BACA JUGA:
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
- Apresiasi Bedah Rumah di Sumenep, Ketua Ansor Jatim Ajak Pemuda Semangat Bergerak Berdampak
- Viral Relawan Karaoke dan Joget di Dapur MBG, Wabup Sumenep: Tidak Boleh Terulang
Dia menyontohkan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2010 yang lalu. Juga penanganan kasusdugaan korupsi BSPS yang masih berkutat di penyelidikan. Serta kasus PNPM MP Kecamatan Talango yang saat ini tersangkanya masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




