MADIUN (bangsaonline) -Antonius Jaka Prianto, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) KabupatenMadiun, yang ditahan Kejaksaan, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, minggu ini. Duduk sebagai ketua majelis, ya kni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun Agus Pambudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Suluh Dumadi, menunjuk dua orang anak buahnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Bambang Setyo Hartono dan Fuad Zamroni.
BACA JUGA:
- KAI Daop 7 Madiun dan Bank Jatim Jalin Kerja Sama, Optimalisasi Layanan dan Aset
- Gubernur Khofifah Tinjau Proses Ambil Pin dan Verifikasi Data Calon Murid di 2 Sekolah Madiun
- Gelar Senam Rutin dan Cek Kesehatan, Pemdes Sangen Madiun Jaga Kebugaran Warga Lansia
- JKN Bikin Tenang Jelang Persalinan, Ibu asal Madiun ini Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Kesehatan
Menurut JPU, pihaknya sudah melimpahkan perkara Antonius, sejak Senin 1 September 2014. dan Untuk surat dakwaannya, juga sudah disiapkan. "Tunggu saja pekan depan saat sidang perdana," kata Fuad Zamroni, kepada HARIAN BANGSA, Senin (8/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




