Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye terhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (17/4).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye terhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (17/4).
Sebagaimana pelaporan dana kampanye yang diatur di PKPU No 5 Tahun 2017, menerangkan bahwa sumber dana kampanye pasangan calon bisa dari partai politik atau gabungan partai politik, gabungan partai politik pengusung atau sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.
BACA JUGA:
- KPU Umumkan Lukman-Fauzan Sebagai Pemenang Pilbup Bangkalan 2024
- Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi
- Korlap Tim Pemenangan Lukman-Fauzan Minta Jangan Ada Adu Domba Usai Pilbup Bangkalan 2024
- Pilkada Bangkalan 2024: Pasangan Lukman-Fauzan Raih 60,3 Persen, Mathur-Jayus 39,7 Persen
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Fauzan Ja'far, laporan dana kampanye ada tiga pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang batas pelaporannya pukul 18.00 WIB (14/2/18); Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) batas pelaporan pukul 18.00 WIB pada Jumat (20/4/18).
"Dan Ketiga, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang batas akhirnya adalah pukul 18.00 WIB pada 24 Juni 2018 mendatang," urainya.
Fauzan meminta kepada semua paslon mulai kemarin (Selasa 17/4) untuk membenahi pencatatan administrasi dana kampanye. Ia menegaskan karena keterlambatan pelaporan bisa berakibat fatal.
"Dan jika menjadi pemenang pemilu tapi laporan LPSDK tidak diterima pada tanggal tersebut (24/6/18) oleh KPU maka akan menjadi gugur dengan sendiri berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2017," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




