KPU Bangkalan Peringatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye atau Gugur

KPU Bangkalan Peringatkan Paslon Laporkan Dana Kampanye atau Gugur Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye terhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (17/4).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye terhadap semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (17/4).

Sebagaimana pelaporan dana kampanye yang diatur di PKPU No 5 Tahun 2017, menerangkan bahwa sumber dana kampanye pasangan calon bisa dari partai politik atau gabungan partai politik, gabungan partai politik pengusung atau sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Fauzan Ja'far, laporan dana kampanye ada tiga pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang batas pelaporannya pukul 18.00 WIB (14/2/18); Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) batas pelaporan pukul 18.00 WIB pada Jumat (20/4/18). 

"Dan Ketiga, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang batas akhirnya adalah pukul  18.00 WIB pada 24 Juni 2018 mendatang," urainya.

Fauzan meminta kepada semua paslon mulai kemarin (Selasa 17/4) untuk membenahi pencatatan administrasi dana kampanye. Ia menegaskan karena keterlambatan pelaporan bisa berakibat fatal. 

"Dan jika menjadi pemenang pemilu tapi laporan LPSDK tidak diterima pada tanggal tersebut (24/6/18) oleh KPU maka akan menjadi gugur dengan sendiri berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2017," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO