MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Kamis, 18 September 2025 20:28 WIB
Rabu, 17 September 2025 00:16 WIB
Rabu, 17 September 2025 00:07 WIB
Sabtu, 13 September 2025 03:34 WIB
Sabtu, 13 September 2025 03:18 WIB
Sabtu, 04 Oktober 2025 23:14 WIB
Sabtu, 04 Oktober 2025 06:03 WIB
Sabtu, 04 Oktober 2025 20:39 WIB
Sabtu, 04 Oktober 2025 12:21 WIB