MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Sabtu, 18 Oktober 2025 02:18 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 21:28 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 21:07 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 20:51 WIB
Jumat, 17 Oktober 2025 20:34 WIB
Kamis, 20 November 2025 10:16 WIB
Rabu, 19 November 2025 09:34 WIB
Kamis, 20 November 2025 16:35 WIB
Kamis, 20 November 2025 11:37 WIB













