MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (togel), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.
Berita Terkait
BANGSAONLINE VIDEO
Sabtu, 06 Desember 2025 00:00 WIB
Jumat, 05 Desember 2025 22:12 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 23:35 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 23:03 WIB
Selasa, 02 Desember 2025 22:31 WIB
Senin, 05 Januari 2026 20:08 WIB
Senin, 05 Januari 2026 20:01 WIB
Sabtu, 03 Januari 2026 21:43 WIB
Sabtu, 03 Januari 2026 06:59 WIB







