GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah menerbitkan 1.306 sertifikat perizinan terhitung sejak Januari-Maret 2018.
Hal ini terungkap saat kegiatan Forum Shareholders Investasi untuk evaluasi pelaksanaan penanaman modal di ruang rapat DPMPTSP Gresik, Selasa (27/3).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
Sertifikat perizinan sebanyak itu dikeluarkan melalui pengurusan online yang meliputi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 sertifikat, Izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 71 sertifikat, Tanda Daftar Industri (TDI) 4 sertifikat, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 572 sertifikat, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 632 sertifikat dan Izin Angkutan Orang (IAO) 1 sertifikat.
Kepala DPM PTSP Pemkab Gresik Mulyanto mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan online untuk mengurus segala perizinan. Terutama perizinan TDP dan SIUP yang pengurusannya 100 persen online.
"Kalau pengurus izin sudah menunggah data persyaratan pada malam hari dan persyaratannya lengkap, maka kami akan datang sekaligus membuat SK penerbitan izinnya di tempat. Intinya kami ingin semuanya transparan dan kami akan berusaha memberikan kemudahan," paparnya.
Program pengurusan SIUP dan TDP menurut Mulyanto juga bisa ditunggu. Melalui program Siupit (SIUP dan TDP bisa ditunggu) yaitu setelah pengurus memasukkan persyaratan lengkap, pagi itu juga bisa mengambil sertifikat SIUP dan TDP.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




