​Penataan Dapil Kursi Madiun Dua dan Tiga Berubah

​Penataan Dapil Kursi Madiun Dua dan Tiga Berubah Komisioner KPU Kota Madiun Latutik Muklisin.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kota Madiun diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Madiun Pemilu tahun 2019 pada acara uji publik yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun .

Uji publik dihadiri perwakilan partai politik, Camat, Bawaslu Kota Madiun. Akademisi, Ormas. Stake holder terkait dan media masa, Jumat (9/2).

Komisioner Latutik Muklisin mengatakan, uji publik digelar untuk melengkapi naskah akademik dan menjaring masukan-masukan dan saran terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi.

“Tujuannya uji publik ini karena kami harus melandasi naskah akademik 7 prisip yang harus dipenuhi juga harus mendapat semacam persetujuan stake holder terkait khusnya partai politik, mengetahui dan menyetujui ikut merekomendasikan seperti ini lho penataan dapik 2019,” ujar Latutik

Penataan dapil dan alokasi kursi DPRD dikota madiun tidak banyak berubah dibanding dengan pemilu 2014. hasil uji publik yaitu kota Madiun 1 itu meliputi kecamatan Kartoharjo dengan jumlah 8 kursi Kota Madiun 2 meliputi Taman A Mojorejo Kejuron Pandean jumlah kursi 7, Kota Madiun 3 Taman B meliputi Manisrejo Banjarejo Demangan Kuncen Josenan jumlah kursi 6 dan yang terakhir adalah Kota Madiun 4 yang meliputi kecamatan Manguharjo jatah kursi 9, untuk perubahan kursi pada Kota Madiun 2 dan Madiun 3

“Perubahan perubahan itu dikarenakan adanya pergeseran jumlah penduduk khususnya yang berada di dapil wilayah taman jadi Taman itu terbagi menjadi dua dapil yang awalnya Manisrejo Banjarejo Demangan Kuncen Josenan 7 kursi tapi sekarang karena pergeseran jumlah penduduk banyak di Taman A kursi itu bergeser di Taman A yang dulu hanya 6 kursi perubahannya karena adanya pergeseran jumlah penduduk,“ pungkasnya. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO