TUBAN (bangsaonline) - Pada 24 Agustus 2015 sebanyak 50 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tuban Periode 2009-2014 purna tugas sebagai wakil rakat. Namun selama bertugas dinilai belum maksimal dan tidak pernah membuat perda yang berasa dari hasil inisiatifnya.
Hal itu disampaikan oleh Miftahul Huda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia Untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Jatim. Saat dikonfirmasi Selasa (19/8/2014), Miftah mengatakan bahwa selama lima tahun para wakil rakyat tersebut hanya sebagai lembaga ‘penyetempel’ yang berasal dari usulan eksekutif.
Upaya dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yaitu diantaranya fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) dan fungsi anggaran dan pengawasan pun dinilai belum maksimal.
“Sebenarnya selain eksekutif yang memiliki kewajiban mengusulkan aturan, para wakil rakyat ini juga memiliki hak inisiatif dalam bentuk pembentukan Perda yang berguna untuk membantu kinerja pemerintahan, akan tetapi di Tuban ini hanya tukang gedok palu saja,” imbuh Miftah Huda
Ditambahkannya, selama lima tahun, DPRD Tuban hanya satu kali mengunakan hak inisiatifnya, yakni Perda Pendidikan. “Itupun sampai detik ini belum jadi, dan selebihnya semua adalah usulan eksekutif,” tandas Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini.
Sedangkan untuk panitia khusus (pansus) yang dibuat selama ini sebagai langkah awal pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) dengan melakukan kunjungan didaerah-daerah lain di Indonesia juga dinilai tidak banyak memberikan manfaat.
“Selama ini tidak ada point penting usulan dewan yang bisa dimasukan dalam daftar isian masalah (DIM) dewan untuk melahiran pasal atau Perda yang bermanfaat, kungker yang dilakukan hanya modus jalan-jalan menghabiskan anggran,” terang Huda.
Sementara itu, salah satu organisasi keagamaan Gerakan Pemuda Ansor Cabang Tuban mengkritisi dan meminta pada para wakil rakyat yang akan dilantik pada 24 Agustus mendatang agar bisa memaksimalkan fungsi dan amanahnya yang sudah tertuang pada UU 27/2009.
“Tapi kita tetep berbaik sangka. Tapi jika yang dilakukan para anggota dewan itu tidak sesuai dengan riil atau aturan yang telah ditentukan, serta hanya mengutamakan serta mementingkan kelompok-nya pribadi, maka kita akan ada digaris terdepan untuk mengingatkan mereka, kami dan pada umum-nya rakyat sudah cara kerja mereka, semoga kedepan tidak seperti itu lagi,” kata Khoirul Hua Wakil Ketua PC GP Ansor Tuban.













