Sidak, Komisi I DPRD Nganjuk Temukan Soal Ujian Perangkat Desa Seragam

Sidak, Komisi I DPRD Nganjuk Temukan Soal Ujian Perangkat Desa Seragam Komisi I DPRD Nganjuk saat sidak di beberapa desa yang melaksanakan ujian perangka di Desa Kerep Kidul dan desa Selorejo, Kecamatan Bagor. Foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE

“Saya sendiri melihat dari temuan bahwa tes tulis untuk ujian pukul rata, baik itu Kaur umum (Kamituwo), Mudin, maupun Carik (Sekdes),” jelasnya.

Dijelaskan, bahwa kemampuan masing-masing peserta dalam posisi yang dipilihnya tidak harus sama atau pukul rata, antara Kamituwo, Mudin, dan Carik. Tiga perangkat tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda tapi pada pelaksanaan tes mereka menjalani ujian yang dalam soal yang sama, jelas ini merupakan bentuk ujian yang tidak sesuai.

“Saya sampaikan ini merupakan bentuk rekayasa, jadi jika tidak ada kepuasan dari hasil ujian silakan mengajukan PTUN-kan," tandas Arbayana.

Pada sidak yang dilaksanakan Komisi I juga ditemani Asisiten Pemerintahan dan Kepala Dinas Bapemas Pemdes Kabupaten Nganjuk Widyastuti. Ia hanya menjelaskan bahwa apa yang di laksanakan oleh panitia ujian perangkat mengacu pada Perbup dan itu sudah dianggap sesuai.

“Jadi ujian tersebut yang membedakan dari uji kopetensi, dan dasarnya dari Perbup," kata Widyastuti. (bam/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO