Kinerja PNS Lamongan Diawasi Aplikasi e-Performance

Kinerja PNS Lamongan Diawasi Aplikasi e-Performance Kabag Humas Pemkab Lamongan Agus Hendrawan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mulai tanggal 1 Januari 2018, PNS di lingkungan mau tidak mau harus bekerja memberi pelayanan sesuai bidangnya. Jika tidak, mereka harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen.

Itu bisa terjadi seiring diterapkannya aplikasi e-performance. Setiap kinerja yang dilakukan PNS Lamongan kini setiap harus dilaporkan melalui aplikasi ini.

“Aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui kinerja PNS Kabupaten Lamongan setiap hari, dan hasilnya adalah laporan persentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “ ujar Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan.

Dijelaskan Agus, diberlakukannya aplikasi itu untuk mendukung Peraturan Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai di Lingkungan .

Unsur yang diukur sebagai kinerja dalam e-Performance harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh PNS setiap hari. Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam satu bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja.

“e-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP, yakni 60 persen. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran,“ katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO