Kabag Humas Pemkab Lamongan Agus Hendrawan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mulai tanggal 1 Januari 2018, PNS di lingkungan Pemkab Lamongan mau tidak mau harus bekerja memberi pelayanan sesuai bidangnya. Jika tidak, mereka harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen.
Itu bisa terjadi seiring diterapkannya aplikasi e-performance. Setiap kinerja yang dilakukan PNS Lamongan kini setiap harus dilaporkan melalui aplikasi ini.
BACA JUGA:
- Genjot Produktivitas Padi, Bupati Lamongan Salurkan Combine Harvester
- Lantik 34 Pejabat, Bupati Lamongan Tekankan Profesionalisme dan Integritas
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
- Upaya Pertahankan Swasembada Pangan, Pemkab Lamongan Siapkan Langkah Atas Kekeringan
“Aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui kinerja PNS Kabupaten Lamongan setiap hari, dan hasilnya adalah laporan persentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), “ ujar Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan.
Dijelaskan Agus, diberlakukannya aplikasi itu untuk mendukung Peraturan Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai di Lingkungan Pemkab Lamongan.
Unsur yang diukur sebagai kinerja dalam e-Performance harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh PNS setiap hari. Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam satu bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja.
“e-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP, yakni 60 persen. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran,“ katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




