SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (MW Kahmi Jatim) mendorong Kejaksaan Tinggi Jatim untuk terlibat aktif dalam proses pengawalan dalam upaya transparansi pengelolaan dana desa.
Imbauan itu dilakukan menyusul tingginya tingkat kerawanan penyelewengan penggunaan dana desa sehingga pendekatan preventif melalui upaya pencegahan dengan mengedepankan proses transparansi pengelolaa anggaran DD dinilai penting.
BACA JUGA:
- HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat
- Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kediri Raya Serukan Darurat Demokrasi
- Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Hal ini diungkapkan Koordinator Presedium MW Kahmi Jatim, Akmal Boedianto. Ia berharap aparat penegak hukum khususnya aparat Kejaksaan bisa memberikan upaya pencegahan penyimpangan pencairan dan penyerapan DD menyusul semakin banyaknya kades yang terkena kasus hukum terkait korupsi DD.
"Proses penyaluran DD telah dikucurkan selama 3 tahun sejak 2015 yang merupakan bagian implementasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.
"DD saat ini sudah dikucurkan selama 3 tahun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Alokasinya semakin membesar untuk setiap desa per tahunnya. Tentunya proses ini sangat rawan menyimpang bila tidak diawasi. Kejati Jatim mesti menjadi motor dalam proses pengawasan dalam kontek membangun transparansi penggunaan DD, pendekatan by sistem mesti dikedepankan," kata Akmal dalam Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2017 Majelis Wilayah Kahmi Jatim di Aula Pertemuan PWI Jatim, (Jumat, 22/12).
Secara khusus, Akmal menyatakan jumlah desa se-Indonesia sekitar 70.000 desa, 8.600-an di antaranya berada di Jatim.
"Program DD ini sangat luar biasa sebagai upaya membangun Indonesia dari Desa. Alokasi DD yang semakin besar jangan sampai menjadi pemicu untuk menjadikan Kades [Kepala Desa] menjadi subjek atau objek dalam proses penyimpangan atau tindak korupsi. Ini mesti dicegah dengan mendorong proses keterlibatan dan partisipasi publik serta transparansi penggunaan DD," ujarnya.
Di sisi lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menyatakan bahwa pihaknya sangat konsen melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan hukum atas program DD di Jatim.
Untuk itu, kata mantan Kajari Surabaya itu, Kejati Jatim tengah menggagas dan menggodok upaya pengawasan penyaluran DD dengan penggunaan pendekatan sistem.
"Ada best practice program pendekatan pengawasan DD melalui proses transparansi. Ini tengah digagas agar bisa dilakukan di Jatim. Harapannya ada program Transparansi Pengelolaan DD bahkan bisa dilombakan," kata Didik dalam kesempatan yang sama.
Didik menegaskan alokasi DD setiap desa yang hampir Rp1 miliar perlu penanganan khusus agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. "Harapannya program berbasis transparansi ini bisa dilombakan sehingga meminimalisir tindak korupsi di tingkat desa," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.