BONDOWOSO (bangsaonline) Panitia Khusus (pansus) DPRD Bondowoso merekomendasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darussholah, agar segera dilaksanakan. Juga, pelantikan Kades Pejagan terpilih agar segera dilaksanakan.
Rekomendasi tersebut tertera dalam hasil keputusan pansus bernomor 170/15/430.0/2014, tentang rekomendasi kepada Bupati Bondowoso atas pembahasan pemilihan kepala desa dan pengangkatan kepala desa. Surat rekomendasi tertanggal 23 Juli 2014 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Bondowoso Syamsul Hadi dan ditetapkan oleh Imam Thohir.
BACA JUGA:
- Suarakan Konflik Lahan di Ijen, Ratusan Pekerja PTPN Geruduk Kantor Bupati Bondowoso
- Asrorun Ni'am dan Idy Muzayyad Terpilih sebagai Ketum dan Sekjen Majelis Alumnni IPNU
- Munas Perdana, Gus Ipul, Asrorun Ni'am, Azwar Anas, Kandidat Kuat Ketum Majelis Alumni IPNU
- Dua Penonton di Bondowoso Tertimpa Sound Horeg
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Imam Thohir mengatakan, dari hasil pansus, pelaksanaan pilkades di desa Grujugan Lor,Kecamatan Jambesari Darussolah, diharapkan sesuai dengan mekanisme dan berpedoman kepada Perda Nomor 07 Tahun 2006.
”Di perda itu sudah lengkap tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa dengan biaya dibebankan kepada ABPD Kabupaten Bondowoso,” kata Thohir. ”Artinya dilaksanakan pemilihan ulang,” tambahnya, Selasa (12/8).
Terkait Kades Pejagan terpilih, pansus juga merekomendasikan kepada bupati agar segera melantiknya. Berdasarkan telisikan dewan, tidak ditemukan penyimpangan pada pilkades di desa tersebut. ”Karena dari hasil pansus DPRD tidak ditemukan penyimpangan dan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Thohir.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bondowoso H Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil keputusan pansus DPRD terkait pilkades. “Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih akan mendalami dan mempelajari surat rekomendasi dari DPRD itu, dan akan melakukan konsultasi dengan pihak DPRD,” katanya.
Sebetulnya, kata Hidayat, kalau memang mau dilaksanakan pemilihan ulang dan biayanya akan dibebankan kepada APBD, Pemkab Bondowoso siap melaksanakannya. ”Tapi persoalannya mau apa tidak desa yang bersangkutan,” tandasnya.
“Bagi kami, pilkades Desa Grujugan Lor dan Desa Pejagan bukan persoalan mudah, karena kedua desa yang telah melaksanakan pemilihan itu sama-sama ingin dilantik dan ingin diakui oleh pemerintah. Kita tunggu saja hasilnya dari bapak bupati,” pungkas Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




