SURABAYA-(BangsaOnline)
Bukan hanya polisi, KPK dan KY yang penasaran untuk apa duit Rp 185 juta dibawa pengacara Rusmarti Fatah alias Atik ke area dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga kemudian dirampok Jumat (8/8) lalu. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya juga penasaran.
Ketua Peradi Surabaya Setijo Boesono mengakui keheranannya itu saat dimintai keterangan oleh wartawan di PN Surabaya, Senin (11/8). Dia mengatakan, Peradi berkewajiban untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus perampokan berujung misteri itu. Karena itu, Peradi berencana menanyai itu kepada Atik.
”Atik belum menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami tahunya dari berita dari surat kabar,” kata Setijo, usai mengikuti sidang sengketa Kebun Binatang Surabaya (KBS) kemarin. Kendati begitu, dia mengaku tidak akan langsung menanyakan soal duit ratusan juta rupiah yang dibawa Atik ke dalam pengadilan. ”Kami bersimpati dulu lah,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik menilai pernyataan Atik di media massa bahwa duit yang dirampok adalah duit fee yang akan dibagikan dengan rekan setim di area pengadilan sebagai sebuah pelecehan profesi advokat. “Dan telah melanggar kode etik. Yang kesannya akan ada bagi-bagi uangfee di pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, semestinya duit fee langsung dibagikan ke rekan melalui bank dalam bentuk apapun, termasuk dolar. Dia juga menilai kasus ini janggal. “Jangan membuat kesaksian yang akan membingungkan petugas kepolisian. Beri keterangan yang benar kepada petugas,” beber Malik.






