Peradi Telisik Perampokan Pengacara Atik

Peradi Telisik Perampokan Pengacara Atik Setijo Boesono

SURABAYA-(BangsaOnline)

Bukan hanya polisi, KPK dan KY yang penasaran untuk apa duit Rp 185 juta dibawa pengacara Rusmarti Fatah alias Atik ke area dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga kemudian dirampok Jumat (8/8) lalu. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya juga penasaran.

Ketua Peradi Surabaya Setijo Boesono mengakui keheranannya itu saat dimintai keterangan oleh wartawan di PN Surabaya, Senin (11/8). Dia mengatakan, Peradi berkewajiban untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus perampokan berujung misteri itu. Karena itu, Peradi berencana menanyai itu kepada Atik.

”Atik belum menceritakan kejadian yang dialaminya. Kami tahunya dari berita dari surat kabar,” kata Setijo, usai mengikuti sidang sengketa Kebun Binatang Surabaya (KBS) kemarin. Kendati begitu, dia mengaku tidak akan langsung menanyakan soal duit ratusan juta rupiah yang dibawa Atik ke dalam pengadilan. ”Kami bersimpati dulu lah,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik menilai pernyataan Atik di media massa bahwa duit yang dirampok adalah duit fee yang akan dibagikan dengan rekan setim di area pengadilan sebagai sebuah pelecehan profesi advokat. “Dan telah melanggar kode etik. Yang kesannya akan ada bagi-bagi uangfee di pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, semestinya duit fee langsung dibagikan ke rekan melalui bank dalam bentuk apapun, termasuk dolar. Dia juga menilai kasus ini janggal. “Jangan membuat kesaksian yang akan membingungkan petugas kepolisian. Beri keterangan yang benar kepada petugas,” beber Malik.

Seperti diketahui, Jumat siang lalu Atik menjadi korban perampasan tepat di pintu masuk utama PN Surabaya. Saat itu, dia baru saja menukar uang dolar ke rupiah dari BNI Kedungdoro. Menumpang taksi, dia beranjak ke PN guna mengikuti sidang kepailitan PT Leces.

Turun dari taksi, ia kemudian dipepet dua orang dengan satu sepeda motor. Dua pelaku lainnya mengawasi agak jauh. Sempat melawan, Atik akhirnya pasrah setelah diancam pedang oleh pelaku. Para pelaku kabur. Tas milik Atik di antaranya berisi duit Rp 185 juta raib dari tangannya.

Kasus ini merembet kemana-mana. Ada kecurigaan sejumlah pihak duit ratusan juta Atik diduga berhubungan dengan sidang kepailitan PT Leces yang didampinginya. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Hery Supriyono, Ketua PN Surabaya. Menjadi janggal karena di hari Jumat biasanya pengadilan tidak menggelar sidang

"Ada jadwal sidang dengan Ketua Majelisnya ketua PN Hery S. Namun Atiek tidak hadir. Datang-datang mengabari bahwa dirinya kerampokan pukul 16.30," kata Ainur Rofik, humas PN Surabaya sekaligus anggota majelis hakim perkara PT Leces, dikonfirmasi saat kejadian.

Atik sendiri membantah duit tersebut adalah duit suap. Kepada awak media dia menjelaskan bahwa duit yang ia bawa adalah uang fee pendampingan perkara dari kliennya. Duit tersebut rencananya akan dibagi bersama rekan satu tim kuasa hukum sebuah perkara.