Arena bermain anak Cilukbaa di GKB yang dipersoalkan warga. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Permintaan warga jalan Madiun, perumahan Gresik Kota Baru (GKB), agar Dinas Satpol PP menutup arena bermain anak Cilukbaa tampaknya tidak serta merta bisa dilakukan.
Sebab, sejauh ini Dispol PP mengaku tidak menerima komplain atau pengaduan resmi dari masyarakat atau permintaan dari Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).
BACA JUGA:
- Polres Gresik Rilis Komplotan Pembobol Tabungan Warga GKB, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
- Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Uang Tabungan Ratusan Juta Rupiah Milik Warga GKB
- Polres Gresik Buru Pelaku Ganjal dan Bobol Tabungan Warga GKB
- Polres Gresik Tindak Tegas Pemain Petasan, Perang Sarung, Tawuran dan Sound Horeg saat Ramadan
Ahmad Nuruddin, Kepala Dispol PP Pemkab Gresik, menjelaskan bahwa penutupan suatu aktivitas usaha harus melalui prosedur tetap (protap). "Kalau arena bermain anak itu tak ada izin, BPM PTSP jelas minta kami untuk menutup. Namun sejauh ini tidak ada itu," akunya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/10/2017).
"Atau kalau pun tak ada permintaan dari BPM PTSP, Dispol PP bisa action melakukan penutupan jika perintahnya langsung dari Bupati yang menerima pengaduan dari masyarakat," terangnya.
Nuruddin sendiri mengaku mendapatkan informasi bahwa arena bermain Cilukbaa yang diprotes masyarakat sudah mempunyai izin. "Saya dengar seperti itu. Tanyakan saja ke BPM, sudah kantongi izin atau belum," kata mantan Asisten II Sekda ini.
Sayang, pihak BPM PTSP belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. BANGSAONLINE.com yang berusaha menghubungi Farida Haznah Ma'aruf selaku Kepala Bidang Perizinan BPM PTSP tak berhasil. (hud/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






