JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Belasan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi demontrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang di Jl Wahid Hasyim, Rabu (18/10) siang. Mereka menuduh adanya praktik mafia peradilan di lembaga penegak hukum tersebut dan menuntut agar PN menghentikannya.
“Kalau dilihat sekarang sangat parah. Persoalan pidana umum maupun perdata, ini kita bawa satu contoh saja. Ada kasus miras (minuman keras) diperas hingga Rp 40 juta,” ujar Joko Fatah Rachim, ketua FRMJ kepada wartawan, tanpa menjelaskan secara detail kasus mana yang dimaksud.
Dalam contoh kasus tersebut, lanjut Fatah, penjual akhirnya membayar sejumlah uang yang diminta oknum Pengadilan Negeri Jombang. Hal ini tidak lepas dari adanya kesalahan penerapan jerat hukum kepada pelaku kasus miras tersebut.
“Miras kan ranahnya Peraturan Daerah (Perda). Kenapa kok ada perubahan ke Pasal 204 KUHP ancaman 10 tahun penjara. Akhirnya ini dibuat mainan,” ungkapnya.
Untuk itu menurut Fatah, penegakan hukum dalam kasus miras sebaiknya dilakukan menggunakan perda miras bukan dilarikan ke Pasal 204 KUHP. “Kami meminta kejadian seperti itu tidak terulang lagi,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua PN Jombang Hera Kartiningsih, dikonfirmasi melalui ponselnya terkait demo tuduhan mafia peradilan yang berujung salah penerapan pasal, menganggapnya salah alamat jika diarahkan ke PN. Sebab petugas pengadilan bukanlah penentu pasal dalam setiap perkara yang disidangkan.
“Kayaknya kalau (demo) ke kita salah alamat. Sebab PN itu sifatnya pasif, semua yang menentukan pasal setiap perkara itu kejaksaan atau kepolisian,” katanya, singkat. (rom)













