Ketua Panwaskab Lamongan Dilaporkan Polisi, Diduga Terafiliasi dengan Salah Satu Parpol

Ketua Panwaskab Lamongan Dilaporkan Polisi, Diduga Terafiliasi dengan Salah Satu Parpol Tony Wijaya, Ketua Panwaskab Lamongan. foto: Ardiyanto/Jatim Times

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pemalsuan dokumen, Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Lamongan, Toni Wijaya, dilaporkan sejumlah masyarakat ke Polres Lamongan.

“Kami melaporkan mantan Ketua Panwaskab periode 2012-2015 Toni Wijaya karena dugaan pemalsuan tersebut terjadi pada tahun itu,” kata Buwang, salah seorang perwakilan warga.

Dikatakan Buwang,Toni Wijaya diduga kuat memalsukan surat atau dokumen untuk meloloskan diri sebagai peserta dalam rekrutmen Panwaskab Lamongan periode 2012 dan 2015.

“Toni Wijaya diduga melanggar pasal 263 KUHP dengan bukti kartu anggota partai politik, yakni PDIP, dengan bukti Kartu Tanda Anggota PDIP. Sesuai dengan aturan, bahwa anggota partai politik tidak boleh menjadi anggota penyelenggara pemilu. Dalam hal ini anggota Panwaskab” terangnya.

Sejumlah warga tersebut berharap polisi segera melakukan tindakan untuk mengungkap dugaan pemalsuan dokumen itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Toni Wijaya yang saat ini juga sebagai Ketua Panwaskab Lamongan membantah jika dirinya dikatakan sebagai kader Partai pada tahun 2012 lalu.

“Yang dituduhkan pada saya itu tidak benar. Saya paham dengan syarat menjadi penyelenggara pemilu yaitu tidak terlibat di parpol. Pada tahun 2012, saya terpilih menjadi Panwaskab dan sekarang juga jadi Ketua Panwaskab” katanya.

Dibeberkan Toni, pada tahun 2015, menjelang rekruetmen Panwas Pilkada, laporan serupa juga pernah dilaporkan ke Bawaslu Jatim.

"Pada tahun 2017 saat rekrutmen Panwaskab pun saya terpilih kembali. Alhamdulillah saya terpilih kembali. Itu artinya saya tidk pernah terlibat jadi anggota parpol," bantahnya. (qom/rev)