Tuntut Kepastian Nasib, Guru K2 Wadul Komisi E

Tuntut Kepastian Nasib, Guru K2 Wadul Komisi E PGRI Jatim hearing dengan Komisi E DPRD Jatim untuk mengadukan nasib guru honorer K2. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi masih menyisakan sejumlah permasalahan. Terutama nasib guru honorer K2. Mereka sempat dijanjikan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Untuk mencari kepastian nasib, para guru K2 wadul ke Komisi E DPRD Jatim.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur, Toyib Prantiyono mengatakan, para guru honorer ini memang sempat dijanjikan pengangkatan PNS. Itu berlaku bagi mereka yang telah memperoleh status K2 dari 2016 hingga 2019.

"Faktanya belum ada sampai sekarang," kata Toyib, saat hearing dengan Komisi E DPRD Jatim, Kamis (14/9).

Berbagai alasan yang diterima oleh Toyib atas ketidakjelasan pengangkatan tersebut. Mulai anggaran pengangkatan tidak ada, hingga dasar hukumnya. Padahal, menurutnya, beban kerja para guru honorer K2 ini sama dengan guru PNS. Namun kenyataannya, gajinya masih jauh dari cukup.

“Beban guru honorer K2 dengan guru PNS, tapi soal gaji sangat jauh bedanya,” tegas Toyib.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto berjanji segera ke Jakarta untuk menyampaikan keresahan guru honorer K2 itu. Hanya saja, dalam konteks pengangkatan menjadi PNS bukan wewenanganya. Melainkan berada pada pemerintah pusat.

Kata Agus, saat ini pihaknya hanya bisa membuat formula pas untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau tidak tetap. Oleh sebab itu dirinya meminta dinas pendidikan tidak hanya fungsi pendidikan yang diperhatikan. Tapi juga SMA/SMK

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO