KPU Bondowoso Tetapkan Syarat Paslon Perseorangan

KPU Bondowoso Tetapkan Syarat Paslon Perseorangan Ketua KPU Bondowoso, Hairul Anam bersama Ketua Panwaslu Bondowoso, Fricas Abdillah saat acara penetapan syarat paslon perseorangan.

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bondowoso Tahun 2018.

Sebanyak 598.727 pemilih yang berasal dari DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ditetapkan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Bondowoso 2018.

“Jumlah minimum dukungan untuk persyaratan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2018 adalah 44.905 dukungan yang berasal dari 7,5% dari DPT Pilpres 2014 sebanyak 598.727 orang dan minimal tersebar di 13 kecamatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Hairul Anam saat Rapat Pleno Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, Minggu malam 10/09/2017.

Dalam rapat pleno penetapan jumlah dukungan minimum untuk persyaratan pasangan calon perseorangan tersebut, pihak KPU mengundang para pemangku kepentingan, yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bondowoso serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pasal 41 ayat 2, dukungan minimum pasangan calon perseorangan mengacu pada DPT Pemilu Terakhir.

"Bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sebanyak 500.000 - 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Aturan tersebut kemudian dirinci dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," imbuh mantan PPK Kecamatan Tamanan ini.

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dukungan minimum yang diperlukan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%, Jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, serta dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. (gik/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO