Satreskrim Polres Pasuruan Gulung Bandar dan Pengepul Togel

Satreskrim Polres Pasuruan Gulung Bandar dan Pengepul Togel Bandar dan pengepul togel yang ditangkap.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua penjudi togel berhasil digulung oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Mereka tertangkap jeda beberapa jam usai melakukan transaksi.

Kedua penjudi togel yang diringkus itu adalah M. Mujib (44) warga Kasembon, Purwodadi dan Mutasim (46) warga Kertosari, Kecamatan Purwosari. Mereka diringkus saat menjalankan transaksi di tepi jalan Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi.

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yuda Riambodo mengutarakan, keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi perjudian. Pelaku atas nama Mujib, merupakan seorang pengepul perjudian togel. Hasil perjudian tersebut, disetorkannya ke temannya yang tak lain adalah Mutasim.

“Tersangka Mustaim, merupakan bandar dalam perjudian togel tersebut,” jelas Tinton.

Ia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka dilangsungkan Kamis kemarin (31/8). Bermula dari informasi yang didapatkan petugas, kalau tersangka Mujib kerap menjual togel. Dari situ, petugas melakukan penelusuran.

Hingga penelusuran itu membuahkan hasil. Ketika itu, petugas mendapati tersangka tengah bertransaksi. Bak mendapatkan jackpot, petugas mendapati kalau rekan tersangka merupakan bandar, yakni Mutasim.

“Saat keduanya asik bertransaksi, petugas langsung menyergap. Keduanya pun diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan,” sampainya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Selain kertas rekapan, petugas juga mengamankan dua handphone milik kedua tersangka yang berisikan transkasi togel. Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO