Tipu Korbannya Rp 10 Juta, Anggota BIN Gadungan di Sidoarjo Dicokok Polisi

Tipu Korbannya Rp 10 Juta, Anggota BIN Gadungan di Sidoarjo Dicokok Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menangkap pria yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Pria bernama Mustari Serra Adisurya (50) warga Desa Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo itu ditangkap saat hendak menipu warga dengan janji bisa masuk anggota BIN.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jum'at (25/8) di salah satu warung kopi di Jalan Bypass Km 33 Desa Kraton Kecamatan Krian Sidoarjo. Saat itu tersangka akan melakukan penipuan dengan mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN, namun harus membayar uang sebesar Rp. 20 juta.

"Tersangka ini ketua salah satu ormas yang mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN," Kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Selasa (29/8).

Harris menerangkan, perekrutan anggota BIN tidak pernah melibatkan salah satu ormas. "Tersangka ini mengaku bisa menjadikan korban untuk menjadi anggota BIN, tak hanya mengaku bisa menjadikan anggota BIN, namun tersangka juga meminta imbalan uang kepada korban sebesar Rp. 20 juta untuk dijadikan anggota BIN," terang Harris.

"Korban dimintai uang sebesar Rp. 20 juta, namun korban tidak memiliki uang sebesar itu, akhirnya disepakati Rp 10 juta. Setelah menerima uang, tersangka menyerahkan kartu anggota BIN atas nama korban," terang Harris.

Haris menegaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10 juta beserta kwitansi, satu lembar surat keputusan dari BIN, dua lembar KTA BIN palsu, satu lembar surat tugas, sebuah HP, dan satu lembar KTA BIN palsu atas nama korban

"Kami selain mengamankan tersangka juga menyita barang bukti dari tangan tersangka," tegas Harris.

Harris menjelaskan, terhadap tersangka telah diduga melakukan tindak pidaana penipuan, tersangkaa akan dijerat dengan pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjaara selama empat tahun. "Tersangka akan di jerat dengan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara," pingkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO