Bulan Depan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kediri Naik 7 Kali Lipat

Bulan Depan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kediri Naik 7 Kali Lipat Salah satu mobil pinjam pakai milik anggota DPRD yang sedang diparkir di kantor DPRD Kota Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Kediri bakal semakin sejahtera setelah terbitnya PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. Apalagi DPRD kota Kediri telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan untuk memperkuat PP 18/2017. Dengan munculnya perda itu, dapat dipastikan Anggota DPRD Kota Kediri bakal menerima kenaikan tunjangan mulai bulan depan.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan kenaikan tunjangan anggota DPRD ini telah disahkan dalam rapat paripurna dan mulai dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2017 sehingga akan efektif mulai bulan September 2017. “Ini mengacu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017,” kata Apip.

Kendati demikian, Kabag Humas enggan mengungkapkan besaran kenaikan tunjangan perumahan dan trasportasi anggota DPRD ini, sebab kenaikan tunjangan ini masih tahap survei. Survei ini sendiri dilakukan oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).

“Saat ini untuk Kabupaten Kota masih menunggu, Sucofindo masih menyelesaikan survei untuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur agar bisa segera disahkan Gubernur. Sucofindo ini adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian,” terangnya.

Dalam PP 18/2017 disebutkan ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua. Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lupat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan 7.

Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun, tidak hanya adanya tambahan tunjangan transportasi, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses. Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO