Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017). (KOMPAS.com/Achmad Faizal)

“Putusan itu sudah memperlihatkan ketidakyakinan. Karena, hakim mau membebaskan tapi takut dengan opini masyarakat yang menganggap hakim menerima sesuatu dari terdakwa, tapi mau memberikan hukuman seumur hidup, juga kurang bukti,” Jelas Soleh.

Usai sidang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi langsung dibawa kembali ke rutan medaeng, untuk menghindari konsentrasi massa pengikutnya yang berkumpul di pengadilan negeri kraksaan.

Pihak Keluarga Korban Histeris

Sementara itu, pihak keluarga korban Ismail Hidayah, Bibi Rasemjan mengamuk usai sidang. Ia tidak terima karena putusan hakim hanya selama 18 tahun penjara. Menurutnya, hukuman itu tidak sesuai. Sebab terdakwa sudah terbukti menghilangkan nyawa dua orang sultan padepokannya, yakni suaminya sendiri, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

“Dibayar berapa hakim kok sampai memvonis taat selama 18 tahun saja. Ingat, bukan hanya Abdul Ghani yang dibunuh. Tapi juga suami saya, Ismail Hidayah yang dibunuhnya juga saat hendak sholat maghrib. Keadilan macam apa ini? Apa ini yang disebut keputusan?,” teriak Bibi Rasemjan.

Sontak, teriakan Bibi ini mengundang pengunjung lain untuk melihat. Lantaran terus terjadi penumpukan massa, maka pihak kepolisian mengevakuasinya ke luar pengadilan, dan membawanya dengan mobil, meninggalkan lokasi sidang.

Terkait protes itu, pihak kuasa hukum korban Bibi Rasemjan, Rasman Afif Ramadhan sangat menyayangkan keputusan hakim. Pihaknya pun, berupaya untuk mendorong jaksa agar melakukan banding. “Karena memang vonisnya terlalu ringan, padahal semua bukti sudah mengarah padanya,” pungkas Rasman. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO