Tangkal HTI, Pemkot Mojokerto Telurkan Perda, ASN Bakal Diberi Pembinaan

Tangkal HTI, Pemkot Mojokerto Telurkan Perda, ASN Bakal Diberi Pembinaan Wali Kota Mojokerto melarang ASN terlibat dalam ormas terlarang. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Respon atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah pusat tak diragukan. Tak hanya melakukan upaya monitoring terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dengan ormas ini, pemerintah setempat segera menindak lanjuti langkah pembekukan HTI lewat penyusunan regulasi daerah atau perda.

"Iya, kita akan membuat perda sebagai tindak lanjut atas pelarangan HTI. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada daerah," tegas Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus usai memberi ceramah kepada jamaah pengajian Al-Umahaj di GOR dan Seni Mojopahit, Jumat (28/7).

Kepala daerah yang juga seorang ulama ini menegaskan aturan ASN terlibat dalam ormas khilafah Islamiyah ini. "Sesuai dengan PP 53, ASN dilarang ikut serta dalam organisasi terlarang. Jika terbukti, maka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Untuk menindak lanjuti instruksi tersebut, lanjut Wali Kota, pihaknya meminta Bakesbangpol dan BKD memantau keberadaan ASN dalam organisasi tersebut. "Saya minta Bakesbangpol dan BKD memantau ASN. Kalau ada yang terlibat, segera lakukan upaya pembinaan atau pengenaan sanksi jika mereka bersikeras," katanya.

telah melakukan upaya monitoring terhadap keberadaan ASN atau PNS yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan HTI. Meski belum menemukan indikasi adanya keterlibatan PNS di wilayahnya namun Bakesbangpol setempat terus melakukan penyisiran terhadap PNS anggota ormas yang dibekukan pemerintah itu.

"Kami tengah memantau keberadaan HTI di kalangan ASN, meski sinyal terterlibatan mereka tampaknya nihil," ujar Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Anang Fahcrurozi melalui Kabag Humas dan Protokol Chairil Anwar.

Kota Mojokerto dipastikan menyimpan benih keberadaan warganya yang terlibat dalam ormas internasional tersebut. Meski tak membenarkan, namun Anang mengungkapkan adanya riwayat pendaftaran organisasi tersebut oleh seseorang ke instansi Kesbangpol. "Sebenarnya mereka pernah mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Namun kita tolak karena SK nya dari pusat," jelasnya.

Lebih jauh Anang mengatakan, karena ditolak, praktis gerakan HTI tidak ada di Kota Mojokerto. "Organisasinya di Kota saja tidak ada, yang ada di kabupaten. Namun demikian, kami akan terus memantau keberadaan mereka," tandasnya.

Sekedar diketahui, merujuk Pasal 4 poin 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah, sementara HTI merupakan salah satu organisasi lintas negara dan resmi dibubarkan Pemerintah.

Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini, Kementerian Dalam Negeri meskan pei negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, harus segera mengundurkan diri dari status Aparatur Negara. (yep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO