Pelaku saat hendak dijebloskan ke penjara.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebiasan Andik Winarto (35), warga asal Dusun Kwangen RT 3/RT 04 Desa Plintahan mengonsumsi sabu-sabu berahkhir sudah. Itu setelah ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Jum’at (14/07/2017) sore hari sekitar pukul 18.10 WIB.
Pelaku ditangkap KBO Sat Reskoba Ipda Ruwanda di pinggir Jln raya depan Alfamaret masuk Dusun Jagil Kelurahan Gambiran, Kecamatan . Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pelaku tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan raya depan Alfamaret Dusun. Jagil Kel. Gambiran sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Begitu mendapat informasi, petugas bergerak cepat dan melakukan pengintaian dan pembuntutan. Begitu memastikan ciri-ciri indentitas pelaku, maka petugas langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan Andik, petugas mengamankan barang bukti dua kantong plastik kecil yang berisi Narkotika Gol I jenis Ssabu dengan berat masing-masing 0,2 gram, dan 1 unit handphone merk Nokia E63 warna hitam.
Kepada petugas, ia mengakui jika dirinya telah mengonsumsi sabu bertahun-tahun. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial NO, dengan harga Rp 200 ribu per paket.
“Pelaku kita amankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuataanya,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, SH saat dikonfirmasi Bangsaonline.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Sementara rekan pelaku berinisial NO kini menjadi DPO Polres Pasuruan. (bib/par/rev)







