PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan adanya penambahan jumlah data pemilih tetap (DPT), maka KPU berencana akan melakukan penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Kabupaten Pasuruan tahun 2019. Hal itu seiring dengan banyaknya data pemilih tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pihak KPU sendiri masih berencana untuk melakukan usulan terkait dengan rencana tersebut. Selain itu juga masih menunggu UU terbaru tentang KPU.
BACA JUGA:
- LPJ Sisa Anggaran KPU Pasuruan Berubah-ubah, Ketua Komisi I: Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
- Pimpinan LSM Pasdewa Turut Pertanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan 2024: Rp1,5 M Lari ke Mana?
- KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak
- Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada, Ketua KPU Pasuruan: Kita Fokuskan di 8 Kecamatan
Terpisah Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko yang ditemui Bangsaonline.com menguraikan, penambahan dapil untuk wilayah Kabupaten Pasuruan masih berupa wacana. Karena, di Kabupaten Pasuruan sendiri sampai saat ini masih belum ada pemekaran wilayah.
“Masih sekadar wacana (penambahan dapil, red). Memang, peluang penambahan dapil di Kabupaten Pasuruan ada. Tapi, kami masih menunggu kajian dan perkembangan. Termasuk UU KPU yang terbaru,” jelas Winaryo saat dikonfirmasi Bangsaonline.com kemarin.
Namun Winaryo tak memungkiri, kalau jumlah dapil di Kabupaten Pasuruan masih tergolong minim. Hal itu, jika ditinjau dari jumlah DPT ataupun letak geografis di wilayah Kabupaten Pasuruan. Bandingkan dengan Kabupaten Probolinggo dengan jumlah DPT-nya yang di bawah 1 juta orang namun memiliki tujuh dapil.
Sementara, di Kabupaten Pasuruan, baru memiliki lima dapil. Padahal, jumlah DPT dalam pilpres kemarin sudah mencapai 1,1 juta orang lebih. Idealnya, kata Winaryo, jumlah dapil di Kabupaten Pasuruan setidaknya tujuh atau sembilan dapil. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




