Daging danCeker Ayam Direndam Pemutih Terjaring Operasi Mamin

Daging danCeker Ayam Direndam Pemutih Terjaring Operasi Mamin Petugas memberikan penjelasan pada salah satu pegawai swalayan untuk menarik salah satu produknya. Foto:aries sugiarto/BANGSAONLINE

LAMONGAN (bangsaonline) - Daging dan Kaki ayam yang diberi larutan pemutih diamankan petugas gabungan dalam operasi makanan dan minuman (Mamin) yang dilakukan tim gabungan, Selasa (15/7) tadi siang.

Daging dan kaki ayam ini diamankan petugas di Pasar Ikan Lamongan.Selain mengamankan daging dan kaki ayam petugas juga mengamankan dua orang penjual.

"Benar kita amankan dua orang penjual beserta barang buktinya di pasar ikan Lamongan," ungkap Kasi Operasi SatPol PP Lamongan yang ikut dalam operasi ini.

Dari penjelasan penjual kalau daging dan kaki ayam yang direndam dengan larutan pemutih sudah lama dilakukan. "Padahal dengan merendam bersama larutan kimia kemudian dimakan akan berbahaya," ujarnya. “Dan temuan ini kita serahkan pada Dinas Kesehatan untuk memprosesnya,” tambahnya.

Selain mengamankan daging dan kaki ayam tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DePerIndagKop); Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Satpol PP dan pihak kepolisian.

Operasi mamin dilakukan di sejumlah pasar seperti Pasar Sidoarjo, Swalayan Kencana, Kalikuning. Di sejumlah tempat ini, petugas masih menemukan makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Kabid Perdagangan DisperIndagKop Lamongan Khusnul Khotim, yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. "Di Pasar Tradisional Sidoarjo misalnya disita Pentol Daging yang diberi formalin, di samping itu, tim juga menemukan kue kering dan kerupuk mentah yang diberi pewarna tekstile serta di pasar Ikan Lamongan, di mana berhasil diamankan daging dan kaki ayam (ceker) yang dicampur dengan larutan pemutih," ungkapnya.

Sementara di Swalayan Kencana petugas meminta pihak swalayan untuk mengamankan susu kemasan yang kedapatan rusak dan dijual bebas. "Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran mamim yang tidak layak konsumsi," ujarnya.

Disinggung soal sanksi bagi pedangang, Khusnul mengaku tidak bisa mengambil keputusan. "Karena biasanya saling terkait dengan instansi lain tetapi bukan pedagangnya yang akan disanski tetapi produsennya yang mestinya mendapat sanksi," jelasnya.

Dalam operasi ini pihaknya hanya bisa memberikan teguran dan peringatan pada para pedagang akan bahaya barang yang dijualnya jangan sampai ada korban.

Khoirul Anam Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen "Jawara" Lamongan menilai operasi yang dilakukan oleh tim hanya jalan di tempat. "Karena operasi semacam ini hanya menjadi rutinitas tanpa ada sanksi yang jelas," ungkapnya.

Mestinya tindakan tegas sudah harus diambil oleh dinas terkait terhadap para pedagang yang memperjual-belikan makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya. "Agar masyarakat terlindungi dan konsumen tidak dirugikan" tandasnya.