Razia Uji Emisi MPU di Sampang, 32 Pelanggar Lalin Kena Tilang

Razia Uji Emisi MPU di Sampang, 32 Pelanggar Lalin Kena Tilang KBO Iptu Muhni bersama petugas Dishub saat memeriksa salah satu MPU.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang bekerjasama dengan Satlantas Polres Sampang menggelar operasi bagi kendaraan Mobil Penumpang Umum (MPU) di pintu masuk Kota Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (1/5).

Razia kendaraan tersebut lebih memfokuskan kepada MPU seperti bus dan mini bus untuk diuji emisi gas buang kendaraan. Dengaan menggunakan alat Gas Analyzer, deretan mobil berplat kuning tersebut tak luput diperiksa ketebalan asapnya.

Jika melebihi ambang batas maksimal 65,9 atmospheric, maka kendaraan yang diuji dikenakan sanksi penilangan sesuai aturan.

“Operasi ini sebagai upaya menertibkan gas uji emisi kendaraan, tetapi saat ini tidak ditemukan gas buang melebihi batas karena rata-rata masih 2,1 atmospheric,” jelas Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Eko Heriyanto, kemarin.

Alat yang digunakan Dishub sudah terintegrasi dengan komputer, sehingga dengan cepat bisa diketahui hasil uji emisi dengan cepat dan akurat.

Selain uji emisi, pihaknya juga merazia uji kelayakan kendaraan, ketebalan kaca, klakson, rem. Dari hasil operasi, Dishub menindak dua kendaraan truk fuso karena melebihi barang angkut dari dimensi badan bak.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Erika Purwana Putra, melalui KBO Iptu Moh Muhni menjelaskan hasil kegiatan operasi gabungan telah menindak sebanyak 32 pelanggar dari 14 roda empat dan 18 roda dua. Itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan.

“Selain uji emisi, Satlantas Polres Sampang juga memeriksa alat kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Bagi mereka yang melanggar, langsung kita tilang," tegasnya. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO