SURABAYA (bangsaonline) - Sidang perkara dugaan penipuan bisnis palawija senilai Rp 1,9 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7). Sidang dengan terdakwa Go Ignatius Yon Henoek itu menghadirkan seorang saksi bernama Njoo Megawati Juanda, kakak korban, Njoo Swie Yong.
Dalam keterangannya saksi menjelaskan, bisnis antara terdakwa dengan adik saksi diawal perkenalan keduanya yang terjalin dua tahun sebelum kerjasma bisnis terjadi. ”Awalnya terdakwa Ignatius sering datang ke toko, terdakwamengatakan bahwa ada barang palawija dari Alor dijual harga murah. Dia juga mengatakan apabila dijual di Surabaya bakal mendapat untung berlipat,” katanya.
BACA JUGA:
- Doakan Bangsa dan Perdamaian Dunia, Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
- Cium Tangan Megawati, Mujid Riduan: Bentuk Takzim kepada Ibunya Kader PDIP se-Indonesia
- Rekom Megawati untuk Calon Ketua PDI Perjuangan Gresik Belum Turun
- Restu Megawati Jadi Penentu Kursi Ketua DPC PDIP Gresik Periode 2025-2030
Tergiur penjelasan terdakwa Ignatius, Swie Yong kemudian menyepakati untuk bekerjasama bisnis palawija. Sejak awal, lanjut saksi Megawati, pengiriman palawija oleh terdakwa selalu kurang dari jumlah yang disepakati. Setiap ditanya soal kekurangan tersebut, terdakwa selalu minta ditransfer uang. Bahkan, saksi Megawati pernah ditelpon terdakwa meminta uang. ”Setiap kali minta uang, selalu minta ditranfer,” tandas perempuan yang saat bersaksi memakai baju hijau itu.
Terkait kesaksian Megawati itu, terdakwa sedikit mengelak. Keterangan saksi yang dikonternya adalah soal harga palawija di Alor yang murah. Namun, majelis hakim yang diketuai Burhanuddin kemudian menyarankan agar bantahan tersebut disampaikan terdakwa saat pembelaan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




