Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin bersama Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa dalam suatu acara, beberapa waktu lalu.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin mengungkapkan, dirinya kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait masa antrean haji yang cukup lama, yakni 20 hingga 30 tahun. Karena itu, Hasan mendesak Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengambil langkah tegas terkait perihal tersebut.
"Menag harus berani mengambil keputusan, yakni orang yang sudah pernah berangkat haji tidak boleh berangkat lagi. Karena yang wajib itu hanya satu kali. Kasian mereka yang ingin haji harus antre sampai 20 tahun," kata mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, Minggu (26/3).
BACA JUGA:
- Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia
- Kemenhaj Tegaskan Larangan Jemaah Haji Ikut Ziarah dan City Tour Sebelum Puncak Armuzna
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
Kemudian, lanjut Hasan, pemerintah harus mengembalikan uang bagi masyarakat yang sudah pernah haji dan terlanjur membayar ongkos naik haji (ONH), atau mengalihkannya untuk umroh kelas VVIP.
"Bagi masyarakat yang sudah pernah haji, kemudian ingin melaksanakan haji lagi, sebaiknya dialihkan ke umroh VVIP saja. Karena sejatinya haji dua kali itu sunnah, kasian yang belum berangkat haji harus antre cukup lama," ujar anggota parlemen asal daerah pemilihan Jatim II tersebut.
Menurut Hasan, dua poin itu telah disampaikan saat Komisi VIII DPR RI rapat dengan Menteri Agama beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, pihaknya mengusulkan dua poin itu dimasukkan dalam aturan UU tentang haji.
Namun, kata Hasan, Menag belum menyikapinya dengan tegas. "Menag kurang tegas. Alasannya beretorika tidak jelas. Saya yakin kalau Menag tegas, berani mengambil keputusan, bisa meminimalisir masa antre untuk haji. Antrean haji sampai 20 tahun ini menurut saya sudah tidak benar, karena terlalu lama," pungkas deklarator Partai NasDem ini.
Sementara itu, hasil pleno tentang haji antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI ditetapkan keputusan jumlah besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2017, yaitu sebesar Rp 34.890.312. Hasan Aminuddin mengungkapkan, kenaikkan ongkos naik haji (ONH) sekitar Rp 250.000 itu disertai komitmen peningkatan pelayanan haji di 9 bidang yang disyaratkan parlemen kepada Kementerian Agama RI.
Sembilan poin peningkatan pelayanan haji itu adalah, :
1. Visa yang akan disiapkan sedini mungkin
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




