Kejari Tanjung Perak Galakkan JMS, Program Pemahaman Bahaya Narkoba kepada Para Siswa

Kejari Tanjung Perak Galakkan JMS, Program Pemahaman Bahaya Narkoba kepada Para Siswa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memerangi bahaya narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya blusukan ke SMPN 45 Surabaya di Jalan Mulyorejo Surabaya, guna memberikan pemahaman kepada generasi penerus bangsa tentang bahaya penggunaan Narkoba.

Acara yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, diikuti sebanyak 957 siswa. Selain memaparkan pemahaman bahaya narkoba, acara tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab, tentang pemahaman bahaya penggunaan narkoba dengan para siswa.

"Hukuman apa yang dijeratkan Pemerintah bagi anak di bawah umur yang mengedarkan narkoba?" tanya Santi, salah satu siswi kelas VII yang mengikuti acara JMS.

Didik Yudha Aribusono, salah seorang dari jaksa yang turut mengisi JMS memberikan jawaban yang gamblang dan edukatif.

"Bukan hanya mengedarkan saja, meskipun anak di bawah umur jika kedapatan membawa narkoba, tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tapi, hukumannya tidak seberat hukuman orang dewasa," jawab Didik menanggapi pertanyaan Santi.

Agung Prayogo, salah seorang Jaksa di Seksi intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, meski nyaris kewalahan menghadapi ragam pertanyaan siswa, namun dirinya senang karena acara berjalan dengan lancar.

"Mulai awal digelar, sampai berakhirnya acara, para siswa silih berganti melontarkan pertanyaan kepada para jaksa tentang masalah Narkoba. Ini menunjukkan, para siswa mulai muncul keingintahuannya tentang bahaya Narkoba yang harus dijauhi," ujar Agung usai acara, Jum'at (10/03/17).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO