LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mempersilakan masyarakat yang menerima ancaman dari wartawan, agar melaporkan ke pihak kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, ranah pidana.
Penegasan itu disampaikannya saat menjadi narasumber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan dalam Seminar Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Gedung Bhinneka Karya Korpri Lamongan, Kamis (9/3).
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
“Kalau ada pemberitaan yang tidak berimbang, cenderung menghakimi, silahkan mengadu ke kami (Dewan Pers). Jika ada yang lakukan intimidasi, mengancam, dan menakut-nakuti, silakan laporkan ke kepolisian. Karena itu sudah masuk kriminal, pidana,“ kata Hendry.
Sebenarnya, lanjut dia, untuk menangkal perilaku wartawan yang tidak sesuai profesinya tersebut, Dewan Pers sudah mengeluarkan rambu-rambunya. Salah satunya dengan mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan.
“Sertifikat kompetensi ini harus dimiliki wartawan. Sampai saat ini baru 10 persen yang memiliki. Sementara untuk perusahaannya, harus berbadan hukum,“ kata dia.
Baca Juga: Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Terkait undang-undang keterbukaan informasi, dia mengatakan wartawan memang berhak untuk tahu kegiatan yang dibiayai negara. Namun di undang-undang yang sama, penyelenggara kegiatan diberi waktu 10 hari untuk menyediakan informasi.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan memaksa ingin tahu kegiatan, gunakan waktu 10 hari ini untuk telusuri kejelasan identitas wartawannya. Kalau tidak jelas identitas wartawan dan medianya, bisa menolak untuk memberi informasi. Nanti ada PWI yang membantu mengarahkan, apakah itu masuk ranah pidana atau masuk ke ranah Dewan Pers,“ katanya menjelaskan.
Terkait perbedaan wartawan profesional dan abal-abal atau bodrek seperti diungkapkan Ketua PWI Jawa Timur, Akhmad Munir, di antaranya bisa dilihat dari perusahaanya. Perusahaannya harus berbadan hukum berupa PT, yayasan dan koperasi.
Baca Juga: Tingkatkan SDM Wartawan, PWI Lamongan Gelar OKK
“Kalau berbentuk CV, itu media massa yang tidak sah. Kemudian media massa itu terdaftar di Dewan Pers dan mengeluarkan produk berita secara teratur dan permanen,“ tegas dia.
“Jika menemui wartawan yang menakut-nakuti, lawan. Laporkan ke polisi. Polisi tidak akan melindungi,“ katanya menambahkan.
Untuk wartawannya, dia menegaskan ada ketentuan dari Dewan Pers yang mewajibkan mereka memiliki sertifikat uji kompetensi.
Baca Juga: Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
“Sementara kalau ada wartawan profesional yang meminta informasi sesuai kompetensi sumber berita, tentu kita harus memberikan informasi dengan sejujurnya,“ ujarnya.
Sementara Bupati Fadeli menyebut pers selama ini telah bekerja keras bersama-sama pemerintah daerah turut memajukan Lamongan. Dia menyebut majunya Lamongan tidak lepas dari peran serta insan pers.
“Sinergisitas yang cukup baik selama ini telah membawa hasil maksimal. Juga peran luar biasa dari kepala desa, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat sehingga menciptakan suasan yang kondusif untuk masyarakat beraktifitas,“ kata dia.
Baca Juga: Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Sebelumnya, Ketua PWI Lamongan Bachtiar Febrianto mengungkapkan seminar yang dihadir kepala desa dan kepala sekolah di Lamongan itu sengaja mengambil tema pers yang bebas dan bertanggung jawab. Karena selama ini sering menerima komplain dari kepala desa dan kepala sekolah yang menemui kegiatan dari pers malah justru meresahkan. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News