Surabaya Kini Punya Pelayanan Perizinan Terpadu di Siola

Surabaya Kini Punya Pelayanan Perizinan Terpadu di Siola Risma saat meninjau pelayanan perizinan terpadu yang berpusat di gedung Siola.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurusan pelayanan perizinan di Kota Surabaya kini semakin praktis, mudah dan hemat waktu. Surabaya kini punya pelayanan perizinan terpadu yang berpusat di gedung Siola di kawasan Surabaya Pusat. Artinya, masyarakat kini bisa mengurus perizinan di satu lokasi. Pusat pelayanan perizinan terpadu tersebut diresmikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Kamis (23/2/2017).

Hadir dalam peresmian tersebut, kepala dinas yang terkait dengan perizinan. Seperti Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Widodo Suryantoro, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Afgany Wardhana, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Pusat, Mohammad Zoel, dan beberapa kepala dinas lainnya. Ikut hadir, Kepala Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Surabaya, Jamhadi.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, konsep dari pusat pelayanan perizinan terpadu ini, semua layanan perizinan dipusatkan dalam satu tempat. Yakni di Siola. Konsep pelayanan terpusat tersebut akan memberikan banyak kemanfaatan bagi warga Kota Pahlawan yang mengurus perizinan.

“Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan Menteri PAN RB, beliau sampaikan bahwa ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Bahkan, beliau bilang, ini bukan lagi UPTSA tetapi mal perizinan,” ujar wali kota ketika launching Pelayanan Perizinan Terpadu.

Menurut wali kota, ada ratusan jenis perizinan yang bisa diurus di Siola. Seperti pengurusan izin usaha, izin trayek, izin koperasi ataupun izin praktek dokter. Termasuk juga mengurus kartu kuning. Atau juga pengurusan izin penggunaan ruang untuk acara pernikahanan. Dengan adanya pelayanan terpadu ini, warga bisa lebih hemat waktu karena tidak perlu berpindah-pindah tempat ketika mengurus perizinan.

“Semisal warga yang mengurus izin penggunaan lapangan sepak bola, bisa mengurus izin penggunaan ruang dan izin lalu lintasnya di sini. Tidak perlu berpindah-pindah lagi,” sambung wali kota.

Sumber: Humas Pemkot Surabaya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO