KH. Mansoer Shodiq, Ketua MUI Gresik.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan hari valentine yang jatuh pada 14 Februari 2017, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwanya.
"Terkait perayaan Valentine Day, MUI Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa haram hukumnya," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH. Mansoer Shodiq dalam siaran persnya, kemarin.
BACA JUGA:
- MUI Gresik Imbau Umat Islam Isi Tahun Baru 2026 dengan Doa dan Refleksi
- MUI Gresik Kembali Dinobatkan sebagai MUI dengan Kinerja Terbaik se-Jatim
- MUI Jombang Belajar Tata Kelola dan Program Unggulan ke Gresik
- Rakorwil di Gresik, MUI Korwil IV Jatim Bahas Isu Kerusakan Lingkungan, Bencana dan Polusi Industri
Fatwa tersebut, lanjut Kiai Mansoer, menindaklanjuti keputusan MUI Jawa Timur yang telah terlebih dahulu mengeluarkan fatwa haram untuk valentine day pada 27 Januari lalu.
"Larangan tersebut ditujukan kepada semua umat Islam yang berada di Kabupaten Gresik. Larangan itu berlaku sejak dikeluarkan fatwa," jelasnya.
Menurut Kiai Mansoer hari valentine bukan budaya umat Islam, namun budaya barat. Sehingga seharusnya tidak dirayakan oleh masyarakat Islam di Kabupaten Gresik.
"MUI Kabupaten Gresik sepakat mendukung fatwa dari MUI Jatim. Bagaimana pun juga tidak boleh ada atribut yang biasa digunakan oleh umat agama lain, kemudian umat Islam ikut menggunakan. Itu sama saja dengan kita menyerupai mereka, akhirnya jatuhnya ya haram," terang Kiai Mansoer.
Selain melarang umat Islam di Gresik merayakan valentine, MUI Gresik juga mengimbau agar masyarakat, terutama para pedagang agar tidak ikut menjual pernak pernik dan atribut bernuansa perayaan valentine.
"Sebab hukumnya juga sama, yaitu haram," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




