Suasana rapat terkait penolakan SK Kepengurusan DPC PPP Gresik periode 2016-2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mayoritas pengurus DPC PPP Kabupaten Gresik menolak SK Kepengurusan PPP Gresik periode 2016-2021 yang diturunkan oleh DPW PPP Jatim. Penolakan SK bernomor 38/SK/DPW/C/I/2017 tertanggal 21 Januari 2017 tersebut tertuang dalam rapat kordinasi yang dihadiri oleh mayoritas pengurus PPP Gresik, baik di tingkat kecamatan (PAC) hingga kabupaten (DPC).
Penolakan itu dipicu karena susunan kepengurusan tidak sesuai dengan kehendak mayoritas pengurus DPC PPP Gresik. Terlebih, soal jabatan Sekretaris.
BACA JUGA:
- Pilkada Gresik 2024, Syahrul Belum Putuskan Bacawabup yang akan Digandeng
- Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Gresik 2024, Ketua Golkar Ditunjuk Jadi Fasilitator
- Harapan PPP Tak Berbalas, KH Masbuhin Tak Restui Putranya Dampingi Syahrul di Pilkada Gresik 2024
- Serahkan Tugas ke Syahrul, Ketua PPP Gresik Tawarkan Putra Kiai Masbuhin Faqih sebagai Bacawabup
Berdasarkan SK tersebut, untuk jabatan Ketua, saat ini dijabat H. Achmad Nadir, sedangkan Sekretarisnya Khoirul Huda, dan Bendaharanya H. Muhaimin Abdillah.
Sedangkan Nur Qolib, sekretaris pada periode sebelumnya, diplot menjadi Ketua Majelis Pakar DPC PPP. Padahal, ia digadang akan kembali menduduki jabatan sekretaris.
"Kami menolak SK Kepengurusan tersebut karena ada indikasi rekayasa. SK tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki mayoritas DPC PPP Gresik," kata Anwar Sadad, salah satu senior PPP Kabupaten Gresik saat pertemuan di kantor DPC PPP setempat di Jalan Akim Kayat Kecamatan Gresik, Senin (30/1).
Menurut Anwar Sadad, penentuan kepengurusan tersebut secara AD/ART PPP cacat. Sebab, tidak dilakukan dengan tahapan musyawarah dan melibatkan semua formatur.
"Hal ini jelas mencederai landasan PPP yang didasarkan pada aklakul karimah, ahlusunnah wal jamaah, dan nailai-nilai Islam yang dijunjung PPP selama ini. Kalau SK tersebut tetap dipaksakan, saya adalah orang paling pertama yang menentang," terang Anwar Sadad.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




