Pelaku 'Teror Perkosaan' Waduk Unesa Divonis 6 Tahun

SURABAYA (bangsaonline) – Gara-gara terjebak nikmat sesaat, Kelasi Satu Tlg Armiana Nur Syaifuddin alias Kojin didera derita cukup berat. Oknum TNI itu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmilti) III Surabaya karena terbukti menjadi pelaku utama pemerkosaan. Ia juga dipecat dari kesatuannya.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor (CHK) Ahmad Jailani, kemarin (24/6). Hakim menyatakan terdakwa Kojin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan 285 dan 365 KUHP,” katanya.

Vonis ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer (odmil). Sebelumnya, odmil Mayor (CHK) Syahroni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun plus pemecatan dari keanggotaan TNI.

Beberapa hal dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Di antaranya, terdakwa adalah anggota TNI yang akibat perbuatannya mencoreng kesatuan. ”Yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan,” ujar hakim Jailani.

Kojin menjadi pesakitan setelah melakukan tindakan pemalakan terhadap HLM dan SR, pasangan kekasih yang tengah berpacaran di waduk kawasan kampus Lidah, Januari 2014 lalu. Kojin melakukan aksinya itu bersama enam rekannya. Selain memalak, Kojin cs juga memerkosa SR, kekasih HLM.

Terdakwa dan beberapa rekannya membawa SR ke sebuah rumah di Driyorejo, Gresik, lalu menggilirnya. Enam rekan Kojin diadili di PN Surabaya. Dua di antaranya, Romli (19) dan Agus Hariyanto (25), sudah divonis hakim.

Adapun empat terdakwa lainnya, Arwan (18), Reysano Martin Prayitno (22), Denis Miliarna (19), dan Amir (22), sudah dituntut jaksa penuntut umum Kejari Surabaya delapan tahun penjara. Sesuai jadwal, hari ini (25/6) mereka akan menjalani sidang vonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO