Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitriyanto sosialisasi Tilang Online dengan cara membagi bunga kepada pengendara.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitriyanto menegaskan bahwa Polres Pasuruan siap melakukan sistem tilang online atau e-Tilang. Sistem ini akan mulai diberlakukan secara serentak, Jumat (16/12) hari ini.
Pengendara yang melalukan pelanggaran nantinya akan dicatat petugas melalui aplikasi, kemudian setelah terekam, pengendara akan mendapat notifikasi berupa kode yang persis seperti surat tilang beserta kode pembayaran BRI.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Hal tersebut dikemukakan di depan awak media saat ditanya tentang kesiapan melakukan sistem tilang online atau e- Tilang.
“Prosesnya nanti pada saat penindakan data diisi oleh petugas di aplikasi kemudian masyarakat mendapat sms nomor resi dan besar denda yang harus dibayarkan serta tanggal sidangnya. Kemudian pelanggar bisa bayar via tunai di bank, ATM, SMS banking, internet banking, atau transfer,” kata AKP Evon, Kamis (15/12).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bukti pembayaran beserta blangkonya diserahkan ke petugas untuk ambil kendaraan yang disita (ditilang).
Aplikasi e-Tilang sendiri akan terintegrasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan sehingga proses akan berlangsung cepat. (psr2/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






