Proyek rehab gedung kantor Pemkab Gresik yang hingga kini masih dalam masa pekerjaan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menyoroti sikap Pemkab yang selama ini gampang memberikan toleransi terhadap proyek yang pengerjaannya molor. Padahal, anggaran sudah tutup di akhir tahun, atau bulan Desember.
Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan ini meminta kepada Pemkab Gresik agar tidak mentradisikan budaya buruk tersebut. "Kami akui selama ini Pemkab Gresik kerap memberikan toleransi pengerjaan proyek. Padahal, APBD sudah tutup buku," kata Ketua DPRD Gresik, H. Abdul Hamid, kemarin.
Rekanan yang belum bisa menuntaskan proyek hingga akhir tahun, diberikan toleransi antara 50 hari bahkan 60 hari. Namun, mereka akan terkena denda per 1000 per hari. Artinya, jika proyek itu nilainya Rp 100 juta, maka denda yang dikenakan Rp 100 ribu per hari.
Konsekuensi lain, lanjut Hamid, rekanan tersebut tidak bisa mencairkan proyek dari dana APBD yang sudah tutup buku tersebut, Dana baru bisa dicairkan pada tahun mendatang.
"Itu pun tidak bisa dicairkan pada APBD, karena APBD Sudah disahkan. Namun, baru bisa dianggarkan dan dicairkan pada PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," terang politisi senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini.
Hamid menyatakan, Pemkab Gresik memberikan toleransi pengerjaan proyek lantaran adanya peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
Dalam Permen PU tersebut disebutkan, diperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran, dengan batas toleransi hingga 50 hari kerja.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




