H. Sumani
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017 untuk Kabupaten Ponorogo diusulkan Rp 1.425.000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ponorogo, Dr. H. Sumani, S.Pd. M.Pd, kemarin.
“Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 senilai Rp 1.425.000/bulan atau naik Rp 142.000 dibandingkan UMK 2016. Saat ini, usulan yang telah disepakati antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur,” ujar Sumani.
BACA JUGA:
- Mancing Lalu Mandi di Sungai, Bocah 10 Tahun di Ponorogo Tewas Tenggelam
- Ratusan Pengayuh di Ponorogo Terima Bantuan Becak Listrik, Plt Bupati: Kata Presiden, Jangan Dijual
- Pendapatan Anjlok, Sopir Bus Mini Ponorogo Protes Trayek Surabay-Badegan, Dishub Fasilitasi Hal ini
- Usai OTT Bupati, KPK Geledah Kantor DPUPKP hingga Rumdin Sekda Ponorogo
Kenaikan UMK 2017 telah ditentukan sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal ini disebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional produk domestik bruto (PDB). “Penghitungan ini berbeda dibanding penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL),” lanjutnya.
Sumani menuturkan, dari perhitungan sesuai dalam PP No.78, seharusnya UMK Ponorogo 2017 senilai Rp 1.388.850/bulan. Namun, saat itu antara SPSI dan Apindo melakukan koordinasi dan menyepakati untuk UMK Ponorogo 2017 senilai Rp 1.425.000/bulan. "Hasil kesepakatan itu, dilaporkan ke Bupati Ponorogo. Setelah rekomendasi turun, usulan UMK itu dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur," urai Sumani.
Lebih lanjut, Sumani menyampaikan, saat ini ada 623 perusahaan di Ponorogo baik skala kecil, menengah, dan besar. Setelah UMK 2017 ditetapkan, dia berharap seluruh perusahaan bisa memberikan gaji sesuai UMK tersebut.
Perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan. “Setelah keputusan ini ditetapkan, perusahaan diberi waktu 10 hari untuk menyatakan keberatan dan mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” kata Sumani.
Namun bagi perusahaan yang tidak menyesuaikan dengan UMK yang telah ditetapkan Sumani meminta untuk dilaporkan, “Kita akan tindak perusahaan yang nakal, termasuk yang tidak mengupah tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang ditetapkan,” pungkas Sumani. (yah/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




