TKA Bekerja di Jatim Capai 3.434 Orang

TKA Bekerja di Jatim Capai 3.434 Orang TKA menunjukkan kartu identitasnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim mencatat sebanyak 3.434 tenaga kerja asing mulai bekerja di Jatim. Jumlah tenaga asing itu saat ini tersebar di berbagai daerah di Jatim di antaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

"Sekarang kian banyak misalnya pijat itu boleh orang asing. Kami juga tidak bisa melarang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, di Surabaya, belum lama ini.

Lebih lanjut, katanya, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, setidaknya ada beberapa profesi yang mendapatkan Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA, di antaranya adalah tenaga pariwisata (termasuk di dalamnya tukang pijat), insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, dan akuntan.

Untuk bekerja di Jatim, jelasnya, tentunya ada beberapa syarat yang harus dimilikinya. Selain hanya memiliki visa kerja serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), kemudian juga memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). "Kami tidak bisa melarang karena seluruh perizinan ada di pusat di Kementerian Tenaga Kerja," ungkapnya.

Sukardo menuturkan, untuk Pemerintah Jatim sendiri hanya bisa melakukan pengetatan perpanjangan izin. “Karena tiap enam bulan sekali, mereka harus memperpanjang izin ke Dinas Tenaga Kerja. Tentunya, kita evaluasi, kalau merugikan ya tidak kita perpanjang izinnya," terangnya.

Selain itu, Sukardo menambahkan, Dinas Tenaga Kerja saat ini juga telah bekerja sama dengan kepolisian dan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring sehingga tenaga kerja asing yang masuk benar-benar tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan di Jatim. (mid/ros)