Protes Jaksa, Pengacara Walk Out


SURABAYA (bangsaonline) – Sidang dugaan pemalsuan dokumen oleh kurator Jandri Onasis Siadari di , Kamis (12/6) berlangsung seru. Aksi walk out dilakukan tim penasihat hukum terdakwa. Mereka protes terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak bisa menghadirkan saksi pelapor, Imanuel Robert Najoan, dalam sidang.

Seperti biasanya, sidang perkara ini selalu dipadati ratusan buruh PT Tbk Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP), pihak pelapor. Nah, saat sidang, melalui majelis hakim pihak terdakwa menagih kembali kepada jaksa agar menghadirkan saksi pelapor, Dirut PT SAIP, Imanuel Robert Najoan.

Namun, JPU mengaku tidak bisa menghadirkan saksi pelapor karena tiga kali dipanggil melalui faximili tapi tidak ditanggapi. ”Kami akan terus usaha untuk mendatangkan, sementara kita periksa saksi yang lain dulu karena masa tahanan terdakwa juga akan habis,” ujar jaksa.

Mendapatkan jawaban seperti itu, majelis hakim kemudian meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Nah, atas keputusan itu, tim penasihat hukum terdakwa yang semula duduk di kursi penasihat hukum langsung berdiri dan menyatakan walk out sidang. Mereka beralasan, sesuai undang-undang, semestinya saksi pelapor dihadirkan terlebih dahulu.

”Ini kan melanggar undang-undang,” kata Darwin Aritonang, anggota tim penasihat hukum terdakwa. Padahal, kata dia, semestinya jaksa mudah membawa saksi pelapor ke persidangan karena saksi tengah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, karena terjerat kasus korupsi. ”Kan tinggal ngebon saja,” tambahnya. Dia mengaku akan melaporkan itu ke Kejagung dan Komisi Yudisial (KY).

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Andi Muhammad Taufik mengatakan pihaknya sudah berusaha memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan di persidangan. Namun, kata dia, tidak ada jawaban diterimanya dari pihak Lapas Cipinang, Jakarta. Soal aksi walk out tim penasihat hukum terdakwa Jandri, ia menanggapi santai. “Itu hak mereka,” tandasnya.

Terdakwa Jandri dilaporkan oleh debitornya sendiri, yaitu PT SAIP. Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik yang dimaksud debitor, berupa surat tim pengurus kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. Akibat dokumen yang disodorkan Jandri, PT SAIP dipailitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO