Tidak hanya itu, pertumbuhan produksi Hasil Tembakau pun, menurut SM, telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%.
“Hal ini membuktikan bahwa secara riil pemerintah dapat menekan konsumsi rokok secara cukup signifikan,” tegas SM.
Kendati diakui, bahwa kontribusi cukai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kini berada pada kisaran 10-12%. Untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap APBN adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%.
“Walau berkontribusi cukup besar, namun angka dan peranannya menunjukkan penurunan yang berarti,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah sendiri akan memberi ruang pengusaha tembakau lokal untuk menjual produknya pada industri rokok, seraya menyusun langkah-langkah agar petani tembakau dan pihak-pihak yang terkait beralih pada industri lain.
Untuk itu, lanjut Menkeu, pemerintah akan menyusun tata niaga impor tembakau. Selain itu pemerintah merancang kebijakan terkait industri rokok agar dapat mengalihkan dari pasar domestik ke pasar internasional, melalui kebijakan pemberian fasilitas dalam bentuk kawasan berikat atau fasilitas lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News