Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (3): Ini Cara Kadispendik untuk Mencegah

Menelisik Modus Pungutan Sekolah di Gresik (3): Ini Cara Kadispendik untuk Mencegah Kepala Dispendik Gresik, Mahin, S.Pd. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dispendik (Dinas Pendidikan) Pemkab Gresik telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar tarikan kepada siswa dengan dalih apapun.

Salah satu cara adalah, dengan mengalokasikan anggaran besar dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Gresik, DID (Dana Investasi Daerah), maupun minta bantuan pemerintah pusat melalui dana perimbangan berupa DAK (Dana Alokasi Khusus).

"Terus terang, Dipendik juga merasa sedih melihat banyaknya laporan soal tarikan dan sejenisnya di sekolah. Karena itu, Dispendik terus berupaya untuk menghilangkan tarikan itu," kata Kepala Dispendik Pemkab Gresik, Mahin, S.Pd kepada Bangsaonline.com melalui aplikasi chatting WhatsApp, Selasa (27/9).

Selain itu, lanjut Mahin, pihaknya juga tidak henti-hentinya memberi imbauan dan instruksi kepada semua kepala sekolah mulai tingkatan SDN (Sekolah Dasar Negeri), SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) hingga SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) melalui SE (Surat Edaran).

"Kita imbau kepada Kasek (kepala sekolah) untuk mematuhi edaran dari Dispendik. Jangan ada paksaan kepada orangtua/wali murid untuk memenuhi kebutuhan personal sekolah. Kalau tidak ada kesepakatan, semua kebutuhan personal disampaikan kepada wali murid atau orangtua agar tidak wajib beli di Koperasi Sekolah. Boleh juga beli di luar sekolah," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Bupati Sambari Halim Radianto sendiri pernah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 420/958/437.12/2012, tentang larangan pungutan pendidikan, tertanggal 5 Juli tahun 2012.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO