GRESIK (bangsaonline) - Perpanjangan waktu selama 50 hari untuk berbagai paket proyek yang didanai APBD Gresik Tahun 2013 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cacat hukum.
Pasalnya, Perbup 36 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan pengunaan APBD Gresik Tahun 2013 yang dipakai dasar perpanjangan proyek bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Misalnya, UU 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara dan aturan lainnya. Untuk itu, BPK RI meminta perbup tersebut dievaluasi. Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Gresik Faqih Usman mengaku sudah membaca hasil audit APBD Gresik Tahun 2013. Diantara yang menjadi sorotan, BPK minta evaluasi semua perpanjangan proyek di Pemkab Gresik yang harus berakhir 31 Desember 2013.
"Sebab, BPK menilai Perbup 36 Tahun 2012 bertentangan dengan aturan di atasnya. Sehingga, BPK merekomndasi harus dievakuasi,” katanya, kemarin (9/6). Politisi dari PAN tersebut mengakui kalau proyek-proyek fisik tersebut di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan beberapa SKPD lain.
Di DPU sendiri ada sekitar 15 proyek yang dilakukan perpanjangan 50 hari lagi, karena pengerjaannya molor dari 31 Desember 2013. Diantaranya pemeliharan dan pelebaran alan dengan leading sector Bidang Bina Marga dan Pengairan.
"Kita akan memperhatikan dan menanyakan ke SKPD terkait dalam finalisasi pansus lalu kami laporan kepada pimpinan. Karena Pansus LHP BPK RI hanya sifatnya pengawasan dan rekomendasi. Kami tidak berhak memberikan penilaian. Kami hanya melakukan fungsi pengawasan saja,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Hukum Setkab Gresik, Edi Hadi Siswoyo mengatakan, terkait penilaian BPK RI tersebut pemkab sudah melakukan perubahan. Memang diakuinya, bila Perbup 36 Tahun 2012 ada yang perlu dilakukan perubahan. Makanya, sudah dilakukan perubahan dengan mengeluarkan Perbup No. 49 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penggunaan APBD Gresik Tahun 2014.
"Memang ada Perpres 70/2012 yang berbeda, tetapi ada aturan PP 38/2013. Sehingga kami perlu melakukan perubahan. Dan sudah tidak masalah, karen sudah dilakukan perubahan,” tukasnya.













