Koordinator Pusat Study Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, Fatihul Faizun. foto: nanang/BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Koordinator Pusat Study Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, Fatihul Faizun menilai upaya hukum mantan tiga pejabat Direktur PDAM Sidoarjo menggugat Bupati Saiful Ilah merupakan langkah yang tepat.
"Ini langkah yang cerdas dan tepat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com. Kamis (22/9/2016) pagi ini.
Ia mengemukakan, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jatim pada tanggal 2 September 2016 lalu itu agar tidak dianggap sebagai momok pihak tergugat.
"Seharusnya ini sebagai pembelajaran politik dan menghormati keputusan penggugat untuk mencari keadilan," ungkapnya.
Paijo-sapaan akrabnya berpendapat, dikeluarkanya SK pemberhentian dan pengangkatan Pjs Ditektur PDAM Sidoarjo itu bukan menjadi solusi yang tepat dalam membenahi kondisi PDAM Sidoarjo.
"Adanya rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo atas dasar kinerja jajaran Direksi tidak melakukan Laporan Kegiatan itu merupakan bukan solusi," ujarnya.
Justru Paijo menyayangkan rekom yang dikeluarkan Dewas menjadi pertimbangan Bupati Sidoarjo mengambil kebijakan menggeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Pjs. "Alasan rekomendasi itu justru tidak cukup kuat dikeluarnya SK itu, akhirnya jadi bonerang to," ungkapnya.
Padahal, Paijo menilai, jika Dewan Pengawas PDAM Sidoarjo ingin memperbaiki perusahaan plat merah milik Pemda itu, solusinya bukan memberhentikan jajaran Direksi. Namun, Sambungnya, dengan memperbaiki internal perusahaan yakni perbaikan manajement administrasi dan keuangan.
"Soalnya itu (management PDAM Sidoarjo) terbukti fatal. Karena ada pengeluaran belanja yang ilegal. Itu hasil temuan BPKP Jatim pada tahun 2014. Persoalan ini justru sebelum Jajaran Direksi yang diberhentikan," sebutnya.
Namun, Pusaka masih enggan membeberkan adanya temuan BPKP Jatim yang dikeluarkan pada Januari 2015 silam. Justru, Alumni UMSIDA fakultas Fisip itu lebih menyampaikan solusi yang tepat terkait persoalan PDAM Selama ini.
Diberitakan sebelumnya, Tiga Mantan Direktur PDAM Sidoarjo yakni Bima Ariesdiyanto, Direktur Pelayanan, Iwan Setyawan, Direktur Tehnik dan Aris Ardiyansyah, Direktur Keuangan menggugat SK Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, atas pemberhentian dan pengangkatan Pjs.
Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jatim, atas SK yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Nomor : 188/774/404.1.3.2/2016 tentang pemberhentian direksi PDAM Sidoarjo, dan SK Nomor : 188/778/404.1.3.2/2016 tentang pengangkatan pejabat sementara direksi PDAM Sidoarjo, yang dikeluarkan pada 29 Juni 2016 lalu.(nni).











