Kabag Ortala Pemkab Gresik, Budi Raharjo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan keluarnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pemkab Gresik akan melakukan penataan organisasi.
Saat ini, tim Pemkab Gresik bersama DPRD tengah membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
"Pembahasan Ranperda tersebut sekarang dalam tahap finalisasi," kata Kepala Bagian Ortala (Organisasi Tata Laksana) Pemkab Gresik, Budi Raharjo, Senin (23/8).
Menurut Budi Raharjo, kelak kalau Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dan ditindaklanjutinya dengan Perbup (peraturan bupati), maka struktur organisasi baru Pemkab Gresik akan diberlakukan.
Mengacu ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016, kata Budi, daerah bisa menjalankan amanat tersebut maksimal 6 bulan setelahnya. PP itu sendiri sudah diberlakukan sejak bulan Juni 2016.
"Sehingga 6 bulan setelahnya, pada Desember 2016, Perda organisasi itu sudah dijalankan di Pemkab Gresik," jelas pria yang juga Plt Kantor Perpustakaan Pemkab Gresik ini.
Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam Perda organisasi tersebut akan ada 10 nama Dinas (eselon II) baru dan peleburan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) baik eselon III maupun II.
Kesepuluh Dinas baru itu kata Budi adalah, Dinas Parbud (Pariwisata dan Kebudayaan), Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanahan, Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Dinas Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman dan Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




